
Harap perhatikan persyaratan dokumen untuk masing - masing jenis permohonan paspor.
PERSYARATAN PEMBUATAN/PERPANJANG PASPOR:Persyaratan Umum:
- Paspor lama asli (dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan) halaman depan belakang
- ID card korea (ARC) terbaru halaman depan belakang
- Pekerja:
- Surat Keterangan Kerja terbaru (재직증명서)
- SLC/ Kontrak Kerja dalam bahasa inggris terbaru (표준근로계약서)
- Pelajar:
- Surat keterangan sekolah terbaru dalam bahasa inggris yang menuliskan durasi masa belajar.
- Ikut Keluarga atau WNI yang menikah dengan warga negara Korea/ asing lainnya:
- Akte perkawinan Indonesia
- FOTOKOPI PASPOR atau ID CARD SUAMI/ ISTRI yang masih berlaku
- Surat keterangan kerja/ sekolah suami *bukan WN KOREA
- Kartu keluarga korea asli dan terjemahan dalam bahasa inggris terbaru (가족관계증명서) *WN Korea
- Surat keterangan pendaftaran nikah asli dan sudah diterjemahkan dalam bahasa inggris. (혼인관계증명서) *WN Korea
- Anak:
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit dalam bahasa inggris/ akte lahir indonesia.
- Paspor dan ID card orang tua yang masih berlaku
- Akte perkawinan orang tua
- Surat keterangan kerja/sekolah orangtua terbaru *orangtua bukan wn korea
- Kartu keluarga korea asli dan terjemahan dalam bahasa inggris terbaru (가족관계증명서) *orangtua WN Korea
- Surat keterangan pendaftaran nikah asli dan sudah diterjemahkan dalam bahasa inggris. (혼인관계증명서) *WN KOREA
- Hilang:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Dokumen khusus lain sesuai kategori Ijin tinggal di Korea
-
Lain-lain:
- Dokumen khusus lain sesuai kategori Ijin tinggal di Korea
- Dokumen yang diminta oleh Petugas Imigrasi.
BIAYA PEMBUATAN/PERPANJANG PASPOR:
- Paspor 48 Hal (Masa berlaku 5 Th.) : $27
- Penggantian Paspor 48 Halaman Rusak Masih Berlaku
:
- Biaya Paspor 48 Halaman : $27
- Biaya Beban Rusak :$39
- Penggantian Paspor 48 Halaman Hilang Masih Berlaku :
- Biaya Paspor 48 Halaman :$27
- Biaya Beban Hilang :$77